Segera wujudkan impian anda miliki Rumah idaman / Ruko Bersama Kpr Bintang
Keuntungan
*Suku bunga kompetitif
*Proses cepat dan mudah
*Uang muka ringan
*Jangka waktu fleksible s.d 20 tahun
Syarat Dokumen
- Mengisi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar ( pegawai, profesional, dan wiraswasta )
- copy KTP Permohonan suami & istri ( pegawai, profesional, dan wiraswasta )
- copy surat nikah / cerai [bagi yang telah menikah/cerai] ( pegawai, profesional, dan wiraswasta )
- copy Kartu Keluarga ( pegawai, profesional, dan wiraswasta )
- copy rekening koran / tabungan 3 bulan terakhir ( pegawai, profesional, dan wiraswasta )
- copy NPWP pribadi ( pegawai, profesional, dan wiraswasta )
- Asli slip gaji terakhir / surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan ( pegawai )
- copy neraca laba rugi informasi keuangan terakhir ( profesional, dan wiraswasta )
- copy akte pendirian perusahaan dan ijin – ijin usaha ( wiraswasta )
- copy ijin – ijin praktek profesi ( wiraswasta )
Persyaratan Pengajuan KPR
1.Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di indonesia
2.Umur min 21 tahun, pada saat kredit berakhir max 55 tahun(pegawai) dan max 60 tahun (profesional/wiraswasta)
3.Memiliki pekerjaan dan penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta)
Risiko KPR
1. Harga Lebih Mahal
Salah satu risiko KPR rumah adalah harga rumah yang menjadi lebih mahal. Hal ini karena KPR memiliki berbagai biaya tambahan, seperti bunga bulanan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, meski pada awalnya KPR membuat seseorang bisa mendapatkan rumah dengan biaya yang kecil, namun apabila dijumlahkan seluruhnya maka akan cukup besar.
2. Beban Keuangan
KPR berarti Anda meminjam sejumlah uang kepada kreditur untuk membeli rumah dan wajib dilunasi. Oleh karena itu, butuh komitmen dan konsistensi yang tinggi untuk bisa menyelesaikan pembayaran tersebut.
Apabila Anda menunggak atau telat membayar cicilan setiap bulannya, maka akan mendapatkan denda. Pembayaran KPR yang disertai bunga dan denda akan membuat cicilan semakin besar. Hal ini tentu meningkatkan beban keuangan.
3. Rumah Bisa Disita
Jika seseorang gagal melakukan pembayaran cicilan KPR secara konsisten, maka pihak bank berhak untuk mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.
Meskipun Anda juga memiliki hak atas rumah tersebut, namun pihak bank menjadi yang paling berhak karena status Anda secara tidak langsung berhutang kepada mereka.
Karena itu, salah satu risiko KPR rumah adalah rumah yang bisa disita hingga dilelang. Jadi, pembayaran yang selama ini telah dilakukan akan hangus dan seperti menyewa rumah saja.
4. Riwayat Kredit Jadi Buruk
KPR memiliki jangka waktu kredit yang tidak sebentar. Oleh karena itu, Anda harus memiliki konsistensi dan komitmen yang tinggi untuk membayarnya dengan tepat waktu.
Apabila kredit tidak dibayarkan tepat waktu atau hingga menunggak lama, akan berpotensi membuat riwayat kredit Anda di bank menjadi buruk.
Hal ini dapat mempengaruhi kegiatan finansial Anda lainnya. Salah satunya, Anda tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke bank atau akan dipersulit ketika mengajukan kredit lain meski kepada bank yang berbeda dengan tempat mengambil KPR. Ini karena Anda memiliki riwayat kredit yang mandek atau tidak baik.
5. Bunga Bisa Berubah Jika Perekonomian Tidak Stabil
Risiko KPR rumah yang selanjutnya adalah nilai bunga kredit yang bisa berubah jika perekonomian negara tidak stabil.
Suku bunga kredit rumah umumnya akan tetap sama di tahun pertama pembelian. Namun, setelah itu bisa berubah, naik ataupun turun, sesuai dengan kondisi pasar.
Terdapat beberapa peristiwa yang dapat mengakibatkan perekonomian jadi tidak stabil, salah satunya adalah kondisi sosial, seperti kerusuhan dan politik. Alhasil, masyarakat akan mendapatkan imbasnya melalui kenaikan suku bunga.
}
add_shortcode(‘kpr’, ‘kpr’);


I love it when people come together and share opinions, great blog, keep it up.