Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 TAHUN 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah BPR Bintang Dana Persada sebagai berikut:
Mekanisme Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai).Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Pengaduan Secara Lisan
Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor atau via telepon di nomor Call Center (0711)369999. Dan petugas kami akan mencatat keluhan dan biodata anda untuk kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Pengaduan Secara Tulisan
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat dan akan ditindaklanjuti dalam 10 (sepuluh) hari kerja, namun apabila
memerlukan penanganan melebihi 10 (sepuluh) hari kerja maka bank akan menginformasikan kepada nasabah, nasabah dapat juga mengirimkan faksimili di nomor (0711)322555 atau email ke alamat customer@bprbintang.com dengan judul “Pengaduan”, Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti :
◌ Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan) ◌ Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan) ◌ Foto copy rekening yang diadukan. (tabungan dan atau deposito) ◌ Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan. ◌ Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
